Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata saat pelonggaran PPKM Level 3, salah satunya Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dilansir tempo.co, Jumat (10/9/2021), rencana uji coba pembukaan tempat pariwisata selama PPKM Level 3 tersebut dijalankan setelah melalui pembahasan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TMII sendiri sudah dibuka sejak 20 Agustus 2021, tetapi hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin berolahraga. Dengan adanya uji coba ini, pengunjung yang ingin berwisata mulai bisa menyambangi TMII mulai hari ini, Jumat 10 September 2021.
Uji coba tempat wisata tepatnya TMII, senada dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 7-13 September 2021. Anies Baswedan menetapkan untuk jam operasional dari tempat wisata hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelum memasuki kawasan TMII, terdapat beberapa regulasi yang harus dipatuhi pengunjung dan pegawai. Berikut ini syarat-syarat dan regulasi terkait dengan beroperasinya TMII hari ini :
- Pengunjung wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi,
- Wisata Dunia Air Tawar sudah bisa dikunjungi, dengan syarat sudah divaksin dan dilakukannya pengecekan suhu sebelum masuk. Sebelumnya, untuk Taman Legenda, Taman Burung dan Taman Reptilia sudah bisa dihampiri,
- Anak yang usianya kurang dari 12 tahun belum diperbolehkan memasuki tempat wisata (TMII) semasa uji coba,
- Pembelian tiket bisa dilakukan melalui website rekreasi360.com. Lalu setelah membeli tiket secara online, dapat langsung menunjukkan e-tiket atau QR code di pintu masuk,
- Untuk biaya masuk kendaraan bisa langsung bayar di pintu masuk.