Bisnis.com, JAKARTA - Setiap tahunnya, wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan laporan tahunan pajak ke Kantor Pajak.
Selain laporan secara langsung, pelaporan SPT Tahunan ini juga bisa dilakukan via online.
Tentunya, langkah ini sangat memudahkan. Adapun pelaporan SPT Tahunan ditargetkan setiap tanggal 30 Maret setiap tahunnya.
Untuk pelaporan online, bisa dilakukan di DJP online.
Bagi Anda yang belum memiliki akun, bisa mendaftar DJP Online dengan cara berikut ini :
1. Lakukan Registrasi
Sebelum melakukan registrasi Anda perlu menyiapkan dokumen berupa NPWP, EFIN, dan Email.
· Pertama, buka handphone anda dan masuk ke situs www.pajak.go.id dan klik log-in
· Selanjutnya klik registrasi
· Masukan NPWP, EFIN, dan Kode Keamananlalu klik Submit
· Masukan data diri seperti email dan nomor handphone
· Buat kata sandi
· Lalu klik submit.
Setelah itu, DJP akan mengirimkan pesan ke alamat Email yang telah Anda cantumkan sebelumnya untuk proses aktivasi akun. Pastikan Nama dan NPWP yang tertera di Email sudah benar kemudian klik aktifkan akun.
2. Membuat Kode Billing
Setelah melakukan registrasi akun, Anda bisa segera membuat kode billing.
· Log in ke laman www.pajak.go.id
· Masukan NPWP, Password dan kode keamanan
· Pilih menu E-Billing System
· Pilih menu “Isi SSE”
· Selanjutnya, Anda akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
· Lalu Data akan terisi secara otomatis, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, diisi seusai dengan kewajiban Anda.
· Selanjutnya, klik Simpan
· Dan terakhir, klik Cetak Kode Billing
3. Membayar Pajak
Setelah Anda mengantungi kode billing yang telah dicetak sebelumnya, Anda hanya tinggal membayarkan pajak melalui Teller Bank, Kantor Pos atau ATM yang Anda gunakan. Agar semakin mempermudah, anda bisa juga menggunakan fitur mobile banking dalam proses pembayaran pajak dengan memasukan kode E-Billing.