Bisnis.com, SOLO - Sejumlah negara kini membuat kebijakan pewajiban vaksin dosis booster untuk wisatawan asing yang ingin memasuki negara tersebut guna menekan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.
Dengan demikian, wisatawan yang telah divaksinasi lengkap Covid-19 sebanyak dua kali tidak akan lagi diizinkan masuk.
Nah, lalu mana saja negara yang telah memberlakukan kebijakan tersebut? Berikut beberapa di antaranya.
Austria
Mulai 1 Februari 2022, kebijakan pemberlakuan dua dosis vaksin di Australia telah dipersingkat menjadi enam bulan. Jadi, jika jangka waktu pemberian vaksin ke-2 telah lebih dari enam bulan yang lalu, maka turis perlu divaksinasi booster agar dapat mengunjungi Austria.
Belanda
Mulai 1 Februari 2022, Belanda juga telah menetapkan tanggal kedaluwarsa vaksinasi kedua, yakni 270 hari sejak penyuntikan.
Belgia
Mulai 1 Maret 2022, sertifikat vaksin hanya berlaku selama lima bulan setelah dosis kedua.
Kroasia
Seperti Austria dan Belanda, Kroasia mengharuskan wisatawan untuk divaksinasi dalam 365 hari terakhir. Mereka yang lebih awal mendapatkan vaksinasi lengkap perlu menunjukkan bukti booster.
Spanyol
Terhitung 1 Februari, Spanyol hanya menerima pelancong yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 dalam 270 hari atau 9 bulan terakhir.
Swiss
Wisatawan yang ingin mengunjungi Swiss harus divaksinasi penuh terhadap Covid-19 dalam waktu 270 hari setelah menerima dosis vaksin kedua. Sembilan bulan setelah itu, mereka harus mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Singapura
Mulai 14 Februari, Singapura hanya menerima pelancong berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 terakhir dalam 270 hari terakhir.
Yunani
Sejak 5 Januari lalu, Yunani menetapkan bahwa sertifikat vaksin hanya akan berlaku tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin. Turis yang tidak mendapat suntikan booster dalam jangka waktu tujuh bulan tidak dianggap vaksin.