Bisnis.com, JAKARTA - Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
e-FIN sendiri terbagi menjadi dua, yakni e-FIN yang diperuntukkan bagi WP pribadi dan e-FIN untuk WP Badan.
Tak sedikit wajib pajak yang lupa berapa nomor e-FIN pajak.
Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor e-FIN kembali, yaitu:
Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
Mendatangi KPP terdekat langsung
Sementara itu, bagi Anda yang baru pertama kali akan membuat E-fin berikut cara mendapatkannya