Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Relationship

Lupa E-Fin untuk Lapor SPT? Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Mia Chitra Dinisari
Senin, 7 Februari 2022 - 16:58
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

e-FIN sendiri terbagi menjadi dua, yakni e-FIN yang diperuntukkan bagi WP pribadi dan e-FIN untuk WP Badan.

Tak sedikit wajib pajak yang lupa berapa nomor e-FIN pajak.

Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor e-FIN kembali, yaitu:

Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
Mendatangi KPP terdekat langsung

Sementara itu, bagi Anda yang baru pertama kali akan membuat E-fin berikut cara mendapatkannya

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro