Ilustrasi vitamin dan suplemen yang bisa dikonsumsi pasien Covid-19/Freepik
Health

Cara Tepat Konsumsi Vitamin D3 Dosis Tinggi

Newswire
Sabtu, 12 Februari 2022 - 01:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Alergi dan Imunologi Indonesia Profesor Dr Iris Rengganis, Sp.PD-KAI, FINASIM mengatakan, masyarakat saat ini bisa mengonsumsi vitamin D3 dosis 1.000 IU dan agar konsumsinya tepat, disarankan memeriksakan darah terlebih dulu.

"Mengonsumsi vitamin D3 dosis 1.000 IU bisa dilakukan, tapi kalau mau tepat memang harus cek darah. Kalau memang rendah, kita bisa menganjurkan sampai 5.000 IU sehari-harinya, apalagi kalau ada penyakit," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/2/2022).

Vitamin D termasuk satu vitamin yang sangat dibutuhkan oleh hampir seluruh organ kita yang memiliki reseptor. Vitamin ini bersifat meregulasi sistem imun serta meningkatkan aktivitas sel imun dalam melawan virus dan bakteri.

“Pada masa pandemi Covid-19, memang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari- terkait vitamin D," kata Iris.

Dia menyarankan konsumsi vitamin D3 pada pagi hari bersama makanan karena larut dalam lemak.

Vitamin D3 sudah masuk dalam Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang disusun oleh 5 organisasi profesi kedokteran dan dirilis pada Januari 2022.

Pedoman yang menjadi rujukan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani Covid-19 ini menjelaskan vitamin D3 1000 IU - 5000 IU digunakan sebagai terapi pasien dengan seluruh tingkat gejala. Pemberian Vitamin D3 dilakukan selama 14 hari.

Berdasarkan studi terbaru yang dipublikasikan di jurnal PLOS ONE, Vitamin D berperan penting dalam mencegah gejala berat pasien Covid-19. Studi ini melibatkan 1.176 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pada April 2020 sampai Februari 2021.

Tingkat Mortalitas

Penelitian tersebut juga mengungkap tingkat mortalitas pasien Covid-19 dengan defisiensi vitamin D berkisar di angka 25,6 persen. Sedangkan, tingkat mortalitas pada pasien Covid-19 dengan kadar vitamin D yang mencukupi jauh lebih rendah, yaitu 2,3 persen.

Untuk menjamin ketersediaan Vitamin D, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah memperbarui aturan mereka.

Sebelumnya di Indonesia hanya boleh diproduksi Vitamin D dengan dosis 400 IU, tapi untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan maka dosis di atas 1000 IU sudah bisa diproduksi.

Presiden Direktur PT Dexa Medica, V Herry Sutanto mengatakan berusaha menjamin ketersediaan dengan memproduksi dan mengedarkan vitamin D3 1000 IU sesuai aturan BPOM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro