Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id
Relationship

Cara Cek NPWP Sudah Aktif atau Belum

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan. 

Namun, sudahkah kamu tahu bahwa NPWP ini harus dicek dulu validitas dan keaktifannya?

Ada beberapa cara mengecek NPWP, berikut ini panduannya seperti dikutip dari Indonesiabai.id:

1. QR Code

Cek menggunakan QR Code Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi. Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP, lantas klik tombol "Cek". Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang dimasukkan.

2. Akses ereg.pajak.go.id

Cara kedua adalah cek NPWP dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Di halaman tersebut masukkan NIK dan nomor KK. Masukkan kode captcha yang ada, kemudian klik "Cari." Bila NPWP masih aktif maka di halaman tersebut akan tertampil nomor dan identitas NPWP secara otomatis.

3. Aplikasi M-Pajak 

Cara ketiga adalah mengecek kevalidan NPWP melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore. Unduh aplikasi dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Buka di aplikasi tersebut dan klik "Cek NPWP". Jika data keluar dengan lengkap berarti NPWP sudah aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro