Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas anak yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala. Adapun, gejala paling sering adalah batuk, pilek, nyeri tenggorokan.
Oleh karenanya, orangtua harus waspada apabila anak mengalami indikasi tersebut.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan, pasien Covid-19, termasuk anak-anak, bisa isolasi mandiri (isoman) tanpa perlu dirawat di rumah sakit. Namun, isoman tentunya harus dilakukan dengan benar untuk mempercepat kesembuhan.
Berikut syarat anak positif Covid-19 bisa menjalani isoman dikutip dari @dinkesdki, Jumat (18/2/2022):
1. Anak yang masuk kriteria kontak erat
2. Anak positif Covid-19 yang tidak bergejala
3. Anak positif Covid-19 bergejala ringan: demam, batuk, nyeri tenggorokan, sakit kepala, mual/muntah, diare, lemas, anosmia/kehilangan indera pengecepan, ruam-ruam, saturasi oksigen lebih dari atau 90 persen.
4. Anak yang tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) seperti: obesitas, kanker, ginjal menahun, autoimun, kelainan bawaan, jantung, kencing manis/diabetes mellitus, penyakit paru menahun.
Sementara, anak positif Covid-19 harus menjalani isolasi di sentra isolasi rumah sakit bila: ada ibu hamil, ada lansia, memiliki komorbid, kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri, tidak dapat memenuhi persyaratan lainnya, sulit akses ke fasilitas kesehatan baik komunikasi maupun jarak tempuh.