Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dosis 3 atau booster COVID-19 dibutuhkan untuk meningkatkan proteksi dari vaksinasi primer dosis 1 dan 2.
Manfaat vaksin booster ada beragam macam seperti meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, dan membantu mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Sehat
3. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 6 bulan
4. Memiliki KTP
5. Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi
6. Tidak sedang positif COVID-19
Berikut jenis vaksin booster yang digunakan sesuai dengan vaksin primer yang sudah diterima sebelumnya seperti dikutip dari corona.jakarta.go.id
Vaksin Primer | Vaksin Booster |
---|---|
Sinovac | 1/2 Dosis Pfizer |
Sinovac | 1/2 Dosis AstraZeneca |
Sinovac | 1 Dosis Moderna |
AstraZeneca | 1 Dosis Moderna |
AstraZeneca | 1/2 Dosis Pfizer |
AstraZeneca | 1 Dose of AstraZeneca |
Penggunaan vaksin booster menyesuaikan dengan stok di fasilitas kesehatan. Penggunaan jenis vaksin lain untuk booster akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat