Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Menurut SKB tersebut, ada 15 tanggal merah nasional yang sudah ditetapkan, termasuk libur hari raya Idulfitri dan Natal.
Hingga penghujung Februari 2022 ini, ada sisa 13 hari libur lagi yang akan dirayakan warga Indonesia.
Yang terdekat yakni pada 28 Februari 2022 perayaan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan beriringan dengan kondisi Covid di tanah air.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dikutip dari laman Kemenkop: