Candra Darusman, Erwin Gutawa, Budhy Haryono, dan Personil Chaseiro/Bisnis/Ilman A. Sudarwan
Entertainment

Pandemi Covid-19 Ternyata Ikut Pengaruhi Royalti Musik, Ini Penjelasannya

Rezha Hadyan
Sabtu, 5 Maret 2022 - 15:49
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bicara soal ekosistem musik di Tanah Air, tentunya tak bisa dilepaskan pula dari sederetan masalah yang menjadi kian pelik seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Perubahan cara masyarakat dalam menikmati musik akibat digitalisasi berdampak besar terhadap industri musik, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari penjualan salinan rekaman musik seperti musisi dan perusahaan rekaman atau label rekaman.

Itu belum termasuk masalah yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 itu membuat musisi makin terhimpit lantaran tak bisa menggelar pertunjukan yang sebelumnya jadi tulang punggung pendapatan mereka.

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) Candra Darusman menyebut tata kelola royalti masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sepenuhnya di ekosistem musik Indonesia. Walaupun sudah jauh lebih baik setelah kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar aturan tersebut berjalan efektif.

Candra menyebut pengumpulan royalti lagu atau musik saat ini masih belum efektif karena tidak dilakukan satu pintu. Pengumpulan masih dilakukan oleh 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), alih-alih terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Dengan adanya PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik harapannya LMK bisa lebih efektif lagi menagih royalti. Akan lebih efektif lagi jika LMK ini jangan menagih sendiri-sendiri," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Anugerah Musik Indonesia (AMI) itu menyebut pengumpulan royalti dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal tersebut juga tak terlepas dari meningkatnya perhatian pemerintah terhadap industri kreatif yang mana industri musik ada di dalamnya.

Candra menyebut pada 1991, royalti yang berhasil dikumpulkan untuk lagu atau musik di Tanah Air jumlahnya hanya mencapai Rp465. Pada 2018, jumlahnya meningkat berkali-kali lipat hingga Rp80 miliar.

"Naiknya banyak sekali, tetapi karena pandemi Covid-19 ini turun jadi sepertiganya sekitar Rp24 miliar. Diharapkan pengumpulan [royalti] bisa ditingkatkan kembali, diikuti juga dengan penyesuaian komposisi komisioner, pelaksana harian," ujarnya.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro