Bisnis.com, SOLO - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022) ini. Ia diperiksa dalam kasus judi berselimut investasi Quotex melalui platform trading binary option.
Bersamaan dengan itu, sang istri, Dinan Fajrina pun membuat unggahan di Instagram Story-nya. Ia mengunggah foto pernikahan mereka yang digelar pada 14 Desember 2021 lalu.
Pada unggahan terkait, ada tiga foto yang disusun secara kolase. Pada bagian atas saat ia mencium tangan Doni, lalu di tengah dan paling bawah saat suaminya mencium keningnya.
Dinan pun menuliskan kalimat doa yang dia ambil dari surat Al-Insyirah yang ditulisnya dengan menggunakan huruf Hijaiyah.
"Fainna ma'al 'usri yusran. Inna ma'al 'usri yusran," tulisnya, yang mana berarti "karena sesungguhnya, sesudah kesulitan itu ada kemudahan".
Kalimat itu biasanya digunakan untuk menenangkan hati saat ditimpa masalah atau musibah agar tetap tenang dan mengambil hikmah.
Lepas dari itu, polisi mengatakan, Doni dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE pasal 27 dan 28, Pasal 55 dan 378 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Pencegahan Pemberantasan TPPU pasal. Ia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga sekarang, Doni Salmanan masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Jika polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka, ia akan ditahan seperti halnya yang terjadi pada Indra Kenz, tersangka dalam kasus serupa tapi menggunakan platform Binomo.