Ilustrasi/Thecookingacademy
Relationship

Bun, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Puasa. Batal Puasa atau Tidak Ya?

Mia Chitra Dinisari
Senin, 11 April 2022 - 15:22
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ibu-ibu memiliki kebiasaan mencicipi masakan sebelum disajikan.

Lantas apakah mencicipi masakan bisa membatalkan puasa? 

Hukum mencicipi makanan seperti dalam kasus di atas diperbolehkan karena ada kepentingan syar’i. Dengan catatan makanan tersebut harus segera dikeluarkan dari mulut (diludahkan). Jangan sampai makanan berdiam terlalu lama di mulut, apalagi sampai tertelan. Jika sampai tertelan, bukan makruh lagi, tapi juga batal puasanya.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab karangannya, Hasiyah asy-Syarqawi (1/881) menjelaskan: “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro