Bisnis.com, SOLO - Tidak semua obat yang dikonsumsi pada siang hari di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa kita.
Adapun kesepakatan terkait obat yang tidak membatalkan puasa ini diambil dalam diskusi besar pada seminar medis religius bertajuk An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues yang diselenggarakan di Maroko, beberapa waktu lalu.
Nah, lalu apa saja ya obat yang tidak membatalkan puasa ini? Berikut daftarnya.
- Obat tetes mata.
- Semua zat yang diserap ke dalam tubuh melalui kulit, seperti krim, salep, dan plester obat.
- Suntikan melalui kulit, otot, sendi, atau pembuluh darah, kecuali pemberian makanan melalui intravena atau infus.
- Bantuan oksigen, bantuan anestesi, atau suatu tindakan menghilangkan rasa sakit.
- Tablet nitrogliserin atau obat yang ditempatkan di bawah lidah untuk pengobatan angin duduk.
- Obat kumur atau semprotan oral, dengan syarat tidak ada yang tertelan.
- Tetes hidung atau semprotan hidung.
- Inhaler.
Sementara itu, bagi obat yang harus ditelan secara oral, tentu butuh trik tersendiri untuk menyiasati jadwal minum obat.
Berikut cara membagi jadwal minum obat antara waktu sahur dan berbuka puasa.
- Untuk obat dengan dosis satu kali dalam sehari, minumlah saat berbuka atau saat sahur.
- Untuk obat dengan dosis dua kali dalam sehari, minumlah satu kali saat berbuka dan satu kali saat sahur.
- Untuk obat dengan dosis tiga sampai empat kali sehari, minumlah tiap obatnya dengan membagi durasi waktu antara berbuka puasa dan sahur secara sama rata.
-----
Berita ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Deretan Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja?"