Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan perpanjangan durasi visa umrah dari 30 menjadi 90 hari.
Visa itu juga memungkinkan pemiliknya untuk bepergian di dalam negeri selain ziarah keagamaan
Kementerian meminta jemaah untuk melakukan umrah mereka dalam jangka waktu yang ditentukan dan meninggalkan negara itu sebelum tanggal kedaluwarsa visa untuk menghindari pelanggaran peraturan.
Jamaah umrah dapat melakukan perjalanan di dalam kerajaan selama periode 90 hari.
Peziarah tidak memerlukan visa turis lain untuk melakukan perjalanan melintasi kerajaan dan dapat berpindah dengan mudah antara Mekah dan Madinah, atau kota lain di sekitar kerajaan, dengan kereta api, bus atau mobil selama mereka tinggal.
Peziarah dapat transit melalui bandara lokal atau internasional mana pun selama mereka tinggal.
Jamaah umrah harus mendaftar di aplikasi Nusuk untuk izin umrah, menurut kementerian.
Nusuk adalah platform digital terintegrasi untuk perjalanan haji bagi pengunjung ke Arab Saudi dari seluruh dunia.
Kementerian mengatakan jemaah haji harus memiliki visa yang valid apakah itu visa perjalanan atau umrah untuk memasuki Arab Saudi.
Awal bulan ini, Arab Saudi mengumumkan bahwa wanita tidak lagi membutuhkan wali laki-laki, atau mahram, untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melakukan umrah dari belahan dunia mana pun.
Kementerian mengatakan tidak ada kuota atau plafon jumlah visa umrah yang akan dikeluarkan untuk umat Islam dari seluruh dunia.
“Dimungkinkan untuk memesan izin umrah melalui platform dalam waktu singkat, dan setelah itu, visa dapat diperoleh dalam waktu 24 jam,” kata Dr Tawfiq Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah.