Obat sirup cair yang mengandung etilen glikol./ilustrasi
Health

Bahaya! WHO: Ada 8 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol di Indonesia

Novita Sari Simamora
Jumat, 4 November 2022 - 18:53
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - WHO merilis ada 8 produk obat sirop mengandung etilen glikol yang tersebar di Asia Tenggara, dan juga mungkin dikonsumsi penduduk Indonesia.

Temuan terbaru dari WHO yakni ada 8 produk yang diidentifikasi di bawah standar. Produk-produk ini juga ditemukan di Indonesia dan dilaporkan secara publik oleh Badan POM pada tanggal 20 dan 30 Oktober 2022.

"Produk medis [obat sirop] di bawah standar adalah produk yang gagal memenuhi standar kualitas," seperti dikutip dari rilis WHO, Jumat (11/4/2022).

Ini 8 obat yang mengandung etilen glikol:

  1. Termorex sirop (hanya batch AUG22A06)
  2. Flurin DMP sirop
  3. Unibebi Cough Sirup
  4. Unibebi Demam Paracetamol Drops
  5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup
  6. Paracetamol Drops (diproduksi oleh PT Afi Farma)
  7. Paracetamol Syrup (mint) (diproduksi oleh PT Afi Farma)
  8. Sirup Vipcol


WHO menilai bahwa produk-produk tersebut ternyata mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan. Temuan ini juga telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia, BPOM.

Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi dan ditemukan di Indonesia. Namun mereka mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. "Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," tulis WHO.

Hingga Kamis (27/10/2022), Kementerian Kesehatan RI mencatatkan jumlah kasus akibat gagal ginjal mencapai 269 kasus. Sebanyak 73 kasus masih dalam perawatan dan 39 kasus sembuh. Adapun angka kematian akibat penyakit ini mencapai 157 kasus.

"Jadi pada tanggal 26 Oktober ini ya itu tercatat 269 kasus ya yang dirawat ada 73 kasus 157 kasus yang meninggal berarti 58 persen dan sembuh 39 kasus," ungkap Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.

Dokter Syahril juga mengatakan bahwa setelah dikeluarkannya larangan konsumsi obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, ada penambahan kasus sebanyak 3 kasus.

"Namun kami ingin sampaikan dari 18 (kenaikan sejak 24 Oktober) kasus ini yang betul-betul baru setelah edaran dari Kementrian Kesehatan melarang obat itu hanya 3 kasus ya," kata dokter Syahril.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro