Restoran Mie Gacoan
Kuliner

Sertifikat Halal Mie Gacoan Belum Menyeluruh, Apa Maksudnya?

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 3 Februari 2023 - 17:22
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Mie Gacoan mengumumkan pihaknya telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI untuk bahan makanannya pada 16 November 2022.

Melalui akun Instagram resminya, Mie Gacoan mengunggah sejumlah dokumen yang menyatakan makanan atau bahan makanan Mie Gacoan telah mendapatkan sertifikat halal.

Adapun bahan makanan yang tercantum halal yakni adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Kemudian ada minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol).

Sejalan dengan ini, Mie Gacoan kemudian mengubah daftar nama dalam menunya untuk mendapat sertifikat halal.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) belum mendaftarkan restoran untuk mendapatkan sertifikat halal.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa sertifikat halal tersebut hanya untuk bahan baku produk saja.

"Kami imbau untuk segera proses pendaftaran sertifikat halal, tidak hanya Mie Gacoan tetapi juga restoran yang lain untuk segera mendaftarkan untuk mendapat sertifikat halal," tutur Muti dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, Mie Gacoan merupakan merek dagang mie pedas yang ada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi.

Nama "Mie Gacoan" sendiri diambil dari kata "Gaco" yang artinya jagoan atau andalan dalam bahasa jawa.

Perusahaan ini berdiri sejak awal tahun 2016, yang cabang awal dan utamanya berada di Jawa Timur. Hingga kini, Mie Gacoan memiliki sekitar 1.001-5.000 karyawan dan melayani puluhan ribu pelanggan setiap bulannya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro