Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan bahwa obat yang telah dinyatakan lolos keamanannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi.
"Kalau dari Kemenkes dan BPOM sudah menyatakan aman, maka kami percaya [baik untuk dikonsumsi]," ujarnya melalui rilis, Sabtu (25/3/2023).
Senada, Plt Direktur Registrasi Obat BPOM Tri Asti Isnariani mengatakan bahwa syarat obat sediaan sirup yang aman digunakan yakni sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPOM dalam melakukan evaluasi, dalam mengeluarkan izin obat, banyak dasar yang digunakan baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. Apa yang dilakukan BPOM merupakan best practice yang dilakukan secara internasional,” katanya.
Lebih lanjut, Tri mengaku bahwa lembaganya selalu melakukan pengawasan ketat. Apalagi, dia melanjutkan bahwa perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.
Dia menyebut setelah semua persyaratan terpenuhi, maka BPOM secara berkala merilis daftar obat-obatan yang dapat dikatakan aman untuk dikonsumsi.
"Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmalkes Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih menyebut bahwa pengawasan oleh Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) pun mendapat apresiasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Kemenkes dan BPOM menyosialisasikan daftar yang aman. Di e-katalog, ada beberapa obat yang sudah tayang dan dinyatakan aman oleh BPOM. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM dan pelaku usaha, untuk selalu menguji. Kemenkes menginginkan agar pelaku usaha menguji produk secara berkala," tuturnya.
Setali tiga uang, Guru Besar Farmakologi ITB Prof apt I Ketut Adnyana menegaskan bahwa obat-obatan yang diproduksi sesuai ketentuan maka aman untuk dikonsumsi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi obat. Masyarakat harus meningkatkan literasi kesehatan, sehingga bijak dan cerdaslah menggunakan obat. Kalau ada satu anggota keluarga kita memerlukan obat, maka harus didapatkan segera," tutur Ketut.
Salah satu produk sirop obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM adalah Stimuno melalui surat nomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991. Stimuno merupakan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang telah teruji klinis sehingga bersertifikat Fitofarmaka.
“Stimuno merupakan satu-satunya imunomodulator herbal bersertifikat Fitofarmaka, terbuat dari meniran hijau, bekerja langsung di sistem imun dan telah tersertifikasi halal,” kata Presiden Direktur PT Dexa Medica, V Hery Sutanto.