Bisnis.com, SOLO - Kasus pembunuhan viral yang sempat menggebohkan Indonesia, diangkat menjadi film dokumenter oleh Netflix.
Film tersebut akan menceritakan kisah Jessica Wongso, sosok pembunuh Mirna Salihin menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam secangkir kopi.
Jelang penayangan resminya, Netflix secara resmi telah merilis trailer film tersebut. Adapun jadwal tayang film dokumenter tersebut yakni pada 28 September 2023.
Netflix memberikan judul dokumenter ini Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, yang akan akan memperlihatkan perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang tewas karena racun secangkir kopi.
Simak trailer film dokumenternya berikut ini:
Netflix akan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
Rangkaian sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin ini pun menjadi yang pertama disiarkan secara langsung di berbagai stasiun televisi, hingga disorot oleh media internasional.
Film ini akan menampilkan wawancara Jessica Wongso bersama dengan beberapa narasumber lain seperti ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna Salihin, Sandy Salihin.
Ada juga pengacara Jessica, Otto Hasibuan serta beberapa jurnalis yang kala itu mendalami kasus pembunuhan Mirna Salihin tersebut.
Hingga kini, Jessica masih menjalani hukuman di Rutan Pondok Banbu, Jakarta Timur karena divonis 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Januari 2016. Di mana dalam persidangan, Jessica Wongso terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Jessica kemudian divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun permintaan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.