Kosmetik./istimewa
Health

Strategi BPOM Atasi Penyebaran Kosmetik Palsu dan Berbahaya

Mutiara Nabila
Rabu, 20 September 2023 - 15:45
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kecantikan masa kini semakin tinggi. Salah satu cara untuk merawatnya adalah dengan menggunakan kosmetik

Tak hanya wanita, kini pria juga tak kalah banyak menjadi pengguna kosmetik. Kosmetik sendiri bukan hanya sekadar produk untuk mempercantik diri, tapi juga produk untuk membersihkan badan, mewangikan, dan memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi  yang baik. 

Dengan semakin meningkatnya permintaan tehadap kosmetik ini, tak sedikit oknum yang menyalahgunakan dengna menjual atau mengedarkan produk dengan bahan berbahaya, bahkan dengan merek yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Menggunakan produk palsu dan berbahaya ini selain merugikan penggunanya dalam jangka panjang, juga akan merugikan maklon pemilik izin edar. 

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dengan semakin tingginya permintaan akan produk kosmetik, ada saja oknum pelaku usaha yang iktikadnya tidak baik ketika mendaftarkan produknya di BPOM. 

"Ada beberapa oknum yang mendaftarkan produknya ke BPOM secara resmi, tapi kemudian yang dijual disisipkan produk yang tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang digunakan seperti merkuri dan hidrokuinon sehingga efek putih dan glowingnya secara instan," ungkap Penny dalam Forum Literasi Kosmetik Aman di Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Penny menegaskan, jika sampai ada yang melakukan pelanggaran, masyarakat maupun maklon yang dirugikan bisa langsung melaporkan ke BPOM. 

"Nantinya BPOM akan melakukan sampling dan pengujian untuk produk yang beredar. Akan ada pengawasan di post market. Kami juga ada deputi bidang penindakan ini penegakan hukum, bekerja sama dengan kepolisian dan direktorat patroli siber," ujarnya.  

Dengan adanya beberapa kasus ini, Deputi Penindakan dan Patroli Siber mengimbau terutama maklon sebagai pemilik izin edar agar lebih berhati-hati. 

"Jangan sampai nanti pemilik formula atau maklonnya menyelipkan produk tanpa izin edar, karena yang bertanggung jawab pada keamanan dan manfaat adalah pemilik izin edar yang sebenarnya diperdayai juga oleh distributor itu," ujarnya. 

Dalam hal penindakan, selain maklon, masyarakat juga bisa membantu melaporkan pelanggaran langsung kepada BPOM. 

BPOM menyediakan beberapa lini pelaporan melalui Halo BPOM di call center 150033, dan melalui media sosial BPOM RI.

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro