Aplikasi WhatsApp/whatsapp.com
Travel

Daftar Negara yang Melarang dan Blokir Whatsapp

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 14 November 2023 - 08:34
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap harinya, kita berkomunikasi melalui ponsel menggunakan aplikasi perpesanan whatsapp.

WhatsApp menonjol sebagai salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan secara global, hingga menjadi pengganti komunikasi tatap muka.

Dilansir dari Timesofindia, WhatsApp memiliki basis pengguna yang mengesankan yaitu sekitar 2 miliar orang di seluruh dunia.

Namun demikian, negara-negara tertentu, karena berbagai alasan, telah memberlakukan pembatasan penggunaan fitur WhatsApp di negara mereka.

Berikut adalah beberapa negara yang melarang pakai whatsapp

1. China

WhatsApp menghadapi keterbatasan di Tiongkok karena kebijakan sensor yang ketat di negara tersebut.

Meskipun pengguna dapat menggunakan metode alternatif seperti VPN untuk mengakses platform, tantangan tetap ada dalam melakukan panggilan suara atau video.

2. Iran

Karena pemberontakan dan protes warga, pemimpin tertinggi Iran mengumumkan larangan penggunaan WhatsApp.

Lucunya, pihak berwenang di Iran menghubungkan keputusan ini dengan keyakinan bahwa WhatsApp, yang dimiliki oleh CEO Meta Mark Zuckerberg, adalah bagian dari konspirasi Zionis.

3. Korea Utara

Akses internet di Korea Utara diatur secara ketat oleh negara, dan hanya segelintir elit penguasa yang memiliki izin untuk menggunakan internet. Apalagi, oknum tersebut dilarang menggunakan aplikasi atau situs asing, termasuk WhatsApp.

4. Suriah

Di tengah perang saudara yang berkepanjangan sejak tahun 2011, pemerintah Suriah semakin meningkatkan kontrolnya atas komunikasi dan informasi.

WhatsApp adalah salah satu aplikasi yang dilarang atau diganggu oleh rezim Suriah, karena dianggap sebagai alat bagi para aktivis dan pemberontak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi.

5. Turki

Turki telah menerapkan blokade pada beberapa aplikasi media sosial, termasuk Twitter, Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Pemerintahan Presiden Erdoğan mengusulkan undang-undang untuk mengkriminalisasi disinformasi dan meningkatkan kontrol atas media sosial, namun hal ini mendapat tentangan dari anggota parlemen dan masyarakat sipil.

Selain itu, pihak berwenang Turki meminta data pengguna dari WhatsApp, sebuah permintaan yang ditolak oleh platform tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro