Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan Selama Perjalanan Mudik 2024. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Health

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan Selama Perjalanan Mudik 2024

Redaksi
Selasa, 2 April 2024 - 22:04
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Para peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan perjalanan mudik bisa mengklaim proteksi kesehatan ketika berada di luar kota, seperti mudik.

Dilansir dari bpjs kesehatan ri, para peserta bisa menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di luar domisili yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

“Jika peserta JKN memerlukan pengobatan, dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah dipilih. Tetapi jika dalam kondisi tertentu di mana peserta sedang berada di luar domisili, peserta tersebut dapat berobat ke FKTP yang terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan,” cuit salah satu postingan, dikutip Selasa (2/4/2024).

Lalu, bagaimana jika dalam keadaan darurat?

Dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan, peserta bisa langsung mengunjungi rumah sakit terdekat dengan syarat menunjukan KTP atau NIK yang terdaftar atau kartu digital yang diperoleh dari aplikasi mobile JKN.

Lebih lanjut, kondisi darurat ini harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter IGD. Jika dikategorikan darurat, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ketika kondisi peserta masih stabil, maka pemeriksaan awal ke faskes 1 yang terdaftar. Adapun jika ingin tetap diperiksa ke Rumah Sakit, harus disertakan rujukan.

Menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Secara rinci, tertuang dalam pasal 55 ayat (2) dan (3) yang berbunyi.

“Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang, a) berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar, atau b) dalam keadaan kegawatdaruratan medis,” bunyi ayat 2

“Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu lama 1 bulan di FKTP yang sama,” bunyi ayat 3.

Adapun syarat kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Peserta BPJS aktif
2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
5. Peserta atau wali telah melaporkan kasus KLL kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dst)
2. Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjamin badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batas plafon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro