Bisnis.com, JAKARTA - Menggunakan make up ketika lebaran jadi rutinitas yang tidak bisa terlewati khususnya kaum perempuan. Tak heran jika berbagai produk kosmetik banyak diburu akhir-akhir ini.
Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui ketika membeli produk kosmetik agar terhindar dari masalah kesehatan dan aman digunakan saat lebaran.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menyita lebih dari 2.000 produk kosmetik yang mempunyai kandungan berbahaya bagi kulit, khusunya di area muka. Produk itu diklaim bisa memutihkan kulit dengan cepat.
Beberapa kandungan berbahaya yang sering digunakan pada produk kosmetik ilegal, yaitu:
1. Merkuri : Merupakan unsur kimia yang akrap disebut air raksa. Jika ini terkena pada kulit bisa membuat kulit bersisik dan bersifat karsinogenik sehingga bisa menimbulkan kanker.
2. Asam Retinoat: kandungan ini memerlukan resep dokter, tetapi jika digunakan dalam jangka panjang bisa membuat kulit kering, rasa terbakar, hingga kerusakan janin bagi ibu yang sedang mengandung
3. Hidrokinon: Kandungan ini selalu diklaim bisa memutihkan kulit dalam waktu cepat, padahal Hidrokinon menimbulkan flek pada kulit atau adanya kulit berwarna hitam. Lebih menakutkannya lagi, kondisi ini sulit untuk dipulihkan.
4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10: Biasanya kandungan ini digunakan untuk memberikan warna merona pada lipstik, eyeshadow, dan blush on. Dampaknya adalah kulit menjadi iritasi dan memicu kerusakan hati.
Kandungan berbahaya itu patut diwaspadai sebelum ingin membeli produk kosmetik yang ramai diincar jelang lebaran. Tentunya, permasalahan itu tidak Anda rasakan kan? Apalagi saat momen Hari Raya Idulfitri atau hari besar lainnya.
Dilansir dari Dinas Kesehatan Jakarta, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membeli produk kosmetik, yaitu:
1. Perhatikan Kondisi Kemasan
Jangan pernah sesekali Anda membeli produk dengan kemasan yang rusak atau cacat, seperti bolong, pecah, label rusak, dan lainnya. Cobalah untuk menanyakan kepada pegawai setempat agar diganti degan produk layak pakai.
2. Tercantum Label
Sebuah produk kosmetik harus disertakan label yang berisikan nama kosmetik, netto, cara penggunaan, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nomor notifikasi, nomor batch dan kadaluwarsa, nama dan pemohon notifikasi. Hal ini sudah diatur dalam PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
3. Ada Keterangan Izin Edar
Sebelum dipasarkan, semua produk kosmetik maupun obat akan diperiksa lebih dulu oleh BPOM atau lembaga terkait untuk mengetahui kandungan dalam produk tersebut. Contoh izin edar itu berbentuk, NA12345678901, NB12345678901 dan NE12345678901. Adapun beberapa keterangan dari kode tersebut, yakni:
- N = Notifikasi
- X= Kode benua; A=Asia, B=Australia, C=Eropa, D= Afrika, E=Amerika
- 1-2 = Kode Negara
- 3-4 = tahun terbit notifikasi
- 5-11 = Kode Unik
4. Cek Melalui Website BPOM
Cara ini paling efektif untuk mengetahui apakah produk kosmetik memiliki izin edar yang jelas atau tidak. Pasalnya, jika sudah terkonfirmasi oleh BPOM, tandanya produk tersebut sudah lulus berbagai uji keamanan untuk Kesehatan. Caranya, Anda bisa langsung mengunjungi https://cekbpom.pom.go.id/
5. Cek Kedaluwarsa
Pastikan tanggal kadaluwarsa masih terlampau jauh dari hari ketika Anda membeli. Produk yang mendekati tanggal kadaluwarsa akan mengalami perubahan yang berbahaya untuk kulit. Biasanya urutan tanggal kadaluwarsa, sebagai berikut:
- tanggal-bulan- tahun : Exp. date 05 April 2025
- Bulan-tahun : Exp. date 07 2025
Biasanya terdapat tanda PO pada produk. PO menandakan tanggal kadaluwarsa ketika produk itu dibuka. Jika tercantum 12M atau 24M, tandanya masa berlaku produk itu 12 bulan atau 24 bulan setelah kemasan dibuka
6. Pastikan Tidak Ada Kandungan Berbahaya
Pastikan kandungan yang telah dijelaskan di atas tidak tercantum pada daftar komposisi produk kosmetik buang ingin Anda beli. Karena efeknya sangat berbahaya untuk kesehatan, terutama bagian kulit. Dampaknya bisa jauh berbahaya ketika seseorang memiliki kulit sensitif. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)