Sederet Artis Korea Selatan diduga sempat ditahan pihak Imigrasi karena masalah VISA/Twitter @kchartsmaster
Entertainment

Kronologi Hyoyeon SNSD, Dita Karang, dan Artis Lain Ditahan Imigrasi Bali

Restu Wahyuning Asih
Minggu, 28 April 2024 - 12:36
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah artis Korea Selatan ditahan oleh pihak Imigrasi Bali karena diduga melakukan syuting secara ilegal.

Beberapa di antaranya yakni Hyoyeon SNSD, Dita Karang, Bomi Apink, Im Na Young, dan lain-lain. Mereka akan melakukan syuting untuk acara My Way Package S2: Pick Me Trip in Bali.

Penahanan ini sempat dikabarkan oleh akun Twitter @kchatsmaster pada Jumat (26/4/2024).

"Pemeran KBS 'Pick Me Trip In Bali' terdampar di Bali karena polisi memergoki mereka sedang syuting tanpa mendapat izin terlebih dahulu. Kira-kira 30 orang termasuk Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Dita Secret Number telah disita paspornya dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang," tulis akun tersebut.

Penangkapan oleh pihak Imigrasi dilakukan saat para kru hendak kembali ke Korea pada 25 April 2024.

Mengutip Koreaboo, penahanan dilakukan oleh pihak berwajib karena terkait masalah VISA.

"Kami dapat menghubungi mereka sejak kemarin malam, tetapi saat ini komunikasi dengan mereka buruk. Kami pikir mereka akan dapat kembali setelah penyelidikan mereka. Kita tunggu kabar dari tim produksi lokal," ucap sumber dikutip dari Koreaboo.

Penahanan kru dan artis Korea Selatan di Bali tersebut sempat dikonfirmasi oleh Menparekraf Sandiaga Uno.

"Jadi yang saya ingin garis bawahi, kami ingin mempromosikan Bali, kami ingin memfasilitasi kemudahan syuting di lokasi, tapi harus mengacu kepada visa dan regulasi,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/4), dikutip dari Antara.

Kemudian mengutip dari keterangan resmi Imigrasi Ngurai Rai Bali, kru dan artis Korea Selatan diberi sanksi administratif.

Di sisi lain, Sandiaga membatah telah melakukan penahanan dan memberikan denda besar untuk para kru dan artis tersebut.

“Ini mulai dari kemarin kami koordinasi, tapi yang harus diperhatikan bahwa semua kegiatan harus sesuai perundang-undangan, kebetulan kami koordinasi dengan Imigrasi dan Kemlu sehingga nanti tidak menimbulkan salah persepsi,” ujar dia.

Di sisi lain,  Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) “Pick Me Trip in Bali”.

Sebelumnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. 

Suhendra menyebut Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut. 

“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," jelas Suhendra dari keterangan resminya Jumat malam (26/4/2024).

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Suhendra.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro