Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melarang keras pedagang menjual rokok dan rokok elektronik di sekitar sekolah dan area bermain anak.
Regulasi ini diatur pemerintah dalam PP Nomor 28 tahun 2024 dalam pasal 434 terkait larangan menjual produk tembakau rokok elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak di Indonesia.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," seperti dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/7/2024).
Selain itu, PP Kesehatan ini juga melarang setiap pedagang minimarket dan warung-warung untuk menjual produk tembakau ke setiap orang yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Poin lain yang diatur yakni pemerintah melarang minimarket dan waarung untuk menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Presiden Jokowi merilis PP Kesehatan ini untuk melindungi anak-anak dari gempuran industri rokok. Sebab, jumlah perokok anak semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Saat ini, prevalensi perokok aktif di Indonesia dalam tren meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Adapun kelompok anak dan remaja merupakan kelompok yang mencatatkan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).