Perokok anak sedang menghisap sepuntung rok0k/Yayasan Lentera anak
Health

Merokok Saat Naik Motor, Denda Rp750.000 dan Dipenjara

Novita Sari Simamora
Senin, 10 Februari 2025 - 14:39
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Para perokok dan pengguna vape saat mengendarai motor dan mobil, bisa dikenakan denda Rp750.000 dan penjara, karena membahayakan pengendara lain.

Aturan merokok ketika naik motor dan mobil sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang LLAJ melarang perokok, termasuk semua pengemudi sepeda motor hingga sopir truk merokok di dalam mobil.

Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah ini, tidak hanya dikenakan kepada pengendara sepeda motor saja, tetapi bagi pengemudi mobil juga tidak diperbolehkan merokok saat mengemudikan mobilnya. 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” dikutip dari situs Dinas Perhubungan Aceh, Senin (10/2/2025).

Adapun larangan merokok sambil berkendara sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, larangan merokok saat naik kendaraan bermotor di atur dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 3.

UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan akan dipidana. 

"Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dipidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 750 ribu. Maka, diingatkan kepada masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara," seperti dikutip.

Apalagi saat ini, beberapa pemerintah daerah sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga pengendara wajib mengetahui dan menaati aturan tersebut.

Perlu diketahui, selain melanggar aturan, bahaya merokok saat berkendara yaitu abu rokok dapat mengenai wajah pengendara lain, sehingga mengganggu pemandangan atau menyebabkan luka. 

Selain itu, pengemudi yang merokok bisa mengalami kurang konsentrasi, serta dapat menimbulkan kebakaran jika bara jatuh ke kendaraan. Adapun merokok dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pemerintah terus melakukan cara untuk mengendalikan penggunaan produk tembakau seperti rokok dan menurunkan 300 ribu kematian dini per tahun akibat merokok dengan mempertimbangkan opsi alternatif.

Dalam upaya pencegahan berbagai penyakit akibat perilaku merokok, Kemenkes sudah membuat Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) sebagai upaya preventif dan promotif, dan tatalaksana pengendalian konsumsi rokok.

"Selain itu, peta jalan regulasi hingga saat ini juga kami sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunan yang terbit setahun setelahnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produk tembakau termasuk rokok elektronik,” ujar dr. Nadia.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro