Bisnis.com, JAKARTA - Visa Schengen adalah visa yang memungkinkan perjalanan tanpa batas di dalam area Schengen, yang terdiri dari 26 negara Eropa yang telah menghapus kontrol paspor di perbatasan bersama mereka.
Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal hingga 90 hari dalam periode 180 hari untuk tujuan pariwisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
Memiliki Visa Schengen menawarkan fleksibilitas besar bagi pelancong karena dapat mengunjungi beberapa negara tanpa perlu mengurus visa tambahan. Ini sangat berguna bagi Anda yang ingin menjelajahi Eropa dengan bebas.
Warga negara dari sebagian besar negara di luar Uni Eropa dan Area Ekonomi Eropa memerlukan Visa Schengen untuk masuk ke zona Schengen. Beberapa negara yang membutuhkan visa ini antaranya adalah Indonesia, India, China, Rusia, Afrika Selatan, dan banyak negara Afrika dan Asia lainnya.
Beberapa negara memiliki perjanjian khusus dengan Uni Eropa yang memungkinkan warga negaranya masuk tanpa visa untuk kunjungan jangka pendek. Misalnya, warga negara Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Jepang tidak memerlukan visa untuk kunjungan hingga 90 hari.
Daftar Negara Schengen
- Austria
- Belgia
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss