Bisnis.com, JAKARTA -- PT Enagic Indonesia mengakui telah terjadi kesalah pahaman oleh para distributor sehingga banyak yang mengklaim keliru terkait mesin kangen water sebagai alat kesehatan.
Distributor PT Enagic Indonesia Andhyka Sedyawan mengakui banyak distributor yang salah mempersepsikan surat keterangan produk mesin kangen water menjadi surat izin edar.
Padahal, Kementerian Kesehatan belum memiliki kategori air ionisasi atau water ionizer sebagai alat kesehatan.
"Pada 2015, kami mendapatkan surat izin produk dari Kementerian Kesehatan. Surat izin ini bukan untuk surat izin impor atau bea cukai. Namun di sini terjadi miss communication dengan menafsirkan surat izin produk menjadi surat izin edar," kata Andhyka saat konferensi pers, Selasa (28/11/2017).
Kendati sudah berjalan selama dua tahun setelah mendapat surat izin produk, Enagic Indonesia tidak melakukan tindakan tegas terhadap distributor yang melakukan pemasaran secara keliru.
Selama ini, Kementerian Kesehatan telah mengatur alat kesehatan yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dalam Permenkes No 1190/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Direktur PT Enagic Indonesia Toshinari Irei menyatakan permohonan maafnya atas tindakan promosi para distributor yang melakukan klaim keliru.
Dia menjelaskan bahwa Enagic Indonesia memiliki divisi compliance yang bertugas memantau kepatuhan setiap cabang distributor di Indonesia.
Untuk itu, perusahaan akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan menyelesaikan tugas dari Kementerian Kesehatan. Perusahaan akan menindak lanjuti perintah ini dengan menjaring semua brosur yang bermasalah.
"Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat serta kepada seluruh mitra usaha melalui seminar, training, dan media online," katanya.
Menurutnya, Enagic Indonesia sudah memberikan ketentuan kepada distributor, di antaranya tidak boleh melakukan promosi yang menyebutkan bahwa produk bersifat mengobati, menyembuhkan, atau mencegah penyakit.
Selain itu, dilarang menyebut mesin ionisasi ini sebagai alat kesehatan. Distributor dilarang menjual air dalam kemasan yang dihasilkan dari mesin Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia atau kangen water.
Saat ini Enagic Indonesia telah memiliki 55.000 distributor yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun barang yang diproduksi oleh Enagic Indonesia adalah mesin ionisasi air bukan produk yang sudah berbentu air.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melayangkan surat kepada PT Enagic Indonesia yang isinya ada empat poin.
Pertama, perusahaan harus menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water telah diakui negara (Kementerian Kesehatan).
Kedua, perusahaan harus menarik semua brosuk terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai medical device.
Ketiga, perusahaan tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan.
Keempat, poin pertama hingga ketiga harus ditindaklanjuti dan diperbaiki kepada Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut ditanda tangani.