Bisnis.com, JAKARTA – Kontroversial brain washing atau cuci otak ala Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad sudah lama berlangsung.
Di satu sisi banyak pasien Terawan mengklaim terapi brain washing amatlah bermanfaat untuk membersihkan saluran-saluran darah di otak agar terhindar dari bahaya stroke atau pendarahan di otak yang dapat datang tiba-tiba.
Bahkan, sosok mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan beserta istrinya pun turut kepincut untuk mencoba terapi ini. Ia sangat senang atas hasil yang didapat.
Berdasarkan arsip Bisnis Indonesia 2013, Dahlan Iskan mengakui bahwa dengan terapi brain washing tersebut dia akhirnya mengetahui bahwa otak kirinya terdapat penyumbatan.
Ia pun merasa bersyukur mengetahui penyumbatan otak yang dideritanya dari dokter Terawan. Ia pun menuangkan rasa bersyukurnya lewat sebuah tulisan yang diunggah di Catatan Dahlan Iskan berjudul Membersihkan Gorong-Gorong Buntu di Otak.
Namun metode brain washing ini ditentang keras dan dianggap konyol oleh para ahli dokter ahli syaraf dan dipertanyakan metodenya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Cuci Otak Ala Dokter Terawan, Inilah Tanggapan Persatuan Dokter Syaraf
Berdasarkan berita Bisnis 2013, Prof. Dr. dr. Hasan Machfoed, SpS (K), MS yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Persatuan Dokter Syaraf Seluruh Indonesia (Perdossi) menyatakan ada pertentangan terhadap apa yang dilakukan dokter ahli radiologi tersebut.
“Brain washing itu nggak ada dalam istilah medis, itu cuma buat ajang promosi saja biar kesannya attractive,” katanya ketika itu.
Menurutnya, brain washing itu bukan terapi apalagi tindakan prevensi, metode itu hanyalah prosedur diagnosis saja.
Dia menganalogikannya dengan metode rontgen. Ketika orang di-rontgen untuk diketahui apakah ada masalah dengan organnya, orang tidak bisa langsung sembuh karena itu hanya metode mendiagnosis, bukan terapi apalagi tindakan prevensi.
Jadi, menurutnya ketika itu, dokter Terawan dan pasiennya itu sudah salah kaprah.
Tindakan prevensi agar orang tidak stroke atau penyumbatan darah di otak adalah dengan cara tidak merokok, olahraga, tidak minum alkohol, mencegah kegemukan, menghindari stress, bukan dengan cuci otak yang sampai kini tak diketahui obat jenis apa yang dimasukkan.
Prof. Hasan menjelaskan hanya ada satu zat yang dapat digunakan untuk menghancurkan bekuan darah yang menyumbat aliran yaitu golongan obat yang disebut dengan thrombolysis.
Diantaranya adalah recombinant tissue plasminogen, activator (Rtpa), streptokinase dan urokinase. Namun obat tersebut sangatlah berbahaya yang dapat menyebabkan pendarahan otak yang dapat merenggut nyawa. Obat ini juga dilarang diberikan untuk tidakan prevensi.
Menurut dia, dokter Terawan telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yaitu menyembunyikan fakta tentang metode pengobatan yang digunakan. Dokter Terawan tak mau menjawab tentang obat apa yang dimasukkan ke dalam metode Brain Washing.
Dokter Terawan juga disebut sering mangkir dari panggilan Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Prof. Hasan juga pernah membantah testimoni Dahlan Iskan dengan menulis artikel berjudul Membersihkan Gorong-Gorong Buntu di Otak Dahlan Iskan.
Ia mengatakan tidak mungkin brain washing hanya dilakukan dengan waktu yang 8 menit saja.
“Efek bahagia dan puas yang dirasakan Dahlan hanyalah efek placebo semata, rasa nyaman psikologis yang tak dapat menyembuhkan apa-apa,” katanya.
SUDAH LAMA
Anggapan dokter Terawan melanggar kode etik pun sudah disampaikan beberapa tahun lalu. Meski begitu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia baru menetapkan sanksi pemecatan sementara kepada Terawan Agus Putranto sebagai anggota dari IDI beberapa waktu lalu.
Terawan dinyatakan dipecat sementara selama 12 bulan dan dicabut rekomendasi izin praktek dokternya. Kabar pemecatan beredar lewat surat MKEK bernomor 009770/PB/MKEK/03/2018 perihal Tindak Lanjut Keputusan MKEK PB IDI.
Surat tersebut antara lain mencantumkan bahwa bobot pelanggaran etik kedokteran dr. Terawan Agus Putranto adalah berat (serious ethical misconduct/pelanggaran etik serius).
MKEK menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan, mulai 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktik.
Surat itu juga berisi permintaan kepada jajaran PB IDI, IDI Wilayah dan IDI Cabang serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan tersebut.
Selain Dahlan Iskan, dokter Terawan juga pernah menangani Aburizal bakrie, AM Hendropriyono, Tri Sutrisno, Butet Kertaradjasa, dan jadi dokter yang mengoperasi pengacara kawakan OC Kaligis saat yang jadi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.