Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemberian vaksin atau imunisasi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan dr Eni Gustina.
"Imunisasi itu diperbolehkan MUI, hanya di botol vaksinnya itu belum tertera label halal," ungkap Eni pada acara temu media dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2018, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Baca Juga 6 Hal Harus Dihindari Ibu Saat Hamil |
---|
Pada kesempatan yang sama Eni juga menunjukkan bukti fatwa MUI tentang imunisasi dengan nomor surat 04 Tahun 2016, berikut isinya:
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.
Baca Juga Hakim Vonis Aktor Tio Pakusadewo |
---|
Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI Prof. Dr. dr Soedjatmiko, SpA (K), M.Si dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa imunisasi bahkan dilakukan di seluruh dunia dan aman.
"Seluruh dunia, seluruh negara melakukan imunisasi rutin dari bayi sampai orangtua. Seluruh dunia juga mengakui bahwa vaksin itu bermanfaat. Kedua vaksin aman. Kalau enggak aman, enggak ada yang mau imunisasi," jelas Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).