Model Cynthiara Alona/spdi.eu
Entertainment

TPPU Wawan: Model Cantik Cynthiara Alona Klarifikasi Namanya ke KPK

Ismail Fahmi
Selasa, 18 Februari 2014 - 16:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara artis dan model Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga, mengklarifikasi status kliennya dalam keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Hari ini kami dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) selaku kuasa hukum dari artis Cynthiara Alona mendatangi KPK untuk mengklarifikasi pemberitaan-pemberitaan yang beredar, di mana menyebutkan nama, bahwa klien kami menerima hadiah atau pemberian sebuah mobil Ford," kata Sunan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Sunan mengatakan mobil bernomor polisi A 10 NA sedang dalam proses penyidikan TPPU KPK.

Menurutnya, Alona tidak pernah mengenal adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Kami dimintai klien kami mengklarifikasi, dikarenakan klien kami tidak merasa mengenal saudara Wawan. Karena klien kami tidak mengenal keluarga atau pihak dari keluarga gubernur Banten dan keluarganya," katanya.

Selain itu, kata Sunan, Alona merasa namanya tercemar.

"Klien kami merasa namanya dicemarkan. Dan tadi malam klien kami datang ke kantor PP HAMI untuk memberikan kuasa dan surat penyataannya yang ditandatangani di atas materai dan dia tidak pernah mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Wawan,"  tuturnya.

"Dan dinyatakan mobil yang dia miliki, Ford berwarna merah dengan nopol A 10 NA itu adalah hasil dia melakukan usaha sendiri. Jadi tidak benar ada pemberian dari seseorang yang bernama Wawan itu," katanya.

Menurut catatan Bisnis, Wawan memang disangkutpautkan dengan sejumlah artis terkait TPK dan TPPU yang disangkakan KPK kepada adik Atut itu.

Beberapa nama yang sudah mengemuka adalah Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.

Belakangan, sejumlah artis juga menggelar konferensi pers untuk membantah keterlibatan mereka dengan Wawan. Di antaranya seperti penyanyi Syahrini dan Indah Dewi Pertiwi (IDP).

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro