Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Rencana acara ngunduh mantu pasangan itu di Pendopo Kota Bandung batal karena tidak mendapatkan izin dari Wali Kota Ridwan Kamil. Keputusan itu dikicaukan Ridwan via akun Twitter @ridwankamil/Solopos.com
Entertainment

RIDWAN KAMIL: Batal, Ngunduh Mantu Raffi Ahmad di Pendopo Kota Bandung

Sutan Eries Adlin
Selasa, 16 Desember 2014 - 01:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pro dan kontra perhelatan ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di pendopo Kota Bandung akan berakhir menyusul keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang tidak memberikan izin atas acara tersebut.

Melalui akun Twitter-nya @ridwankamil, Wali Kota Bandung yang biasa dipanggil Kang Emil menuliskan, “Acara ngunduh mantu Raffi tidak dilaksanakan di pendopo kota bandung. sekian. terimong geunaseh.

Kicauan @ridwankamil yang dilansir pada Senin malam 15 Desember itu menjawab pro dan kontra acara ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Awalnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak keberatan acara digelar di Pendopo Wali Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Bandung. 

“Pendopo itu adalah rumah rakyat, siapa saja boleh menggunakannya. Lihat di agenda, silakan saja selama jadwalnya memungkinkan dengan syarat memberibenefit bagi Kota Bandung,” kata Ridwan di Bandung, Jumat (12/12/2014) seperti ditulis Antara

Artis Raffi Ahmad berencana menggelar acara ngunduh mantu pada 30 Desember 2014. Ridwan menyatakan tidak berkeberatan resepsi digelar di rumah dinasnya, namun harus memberi manfaat bagi Kota Bandung. 

“Bila untuk acara ngunduh mantu saja saya mungkin tidak akan izinkan, tapi ini berkaitan juga dengan peresmian Alun-Alun Bandung. Saya minta alun-alun Bandung diliput oleh TV yang menyiarkan acara itu,” kata Ridwan.

Persyaratan itu disetujui oleh pihak televisi dan Raffi yang sepakat menyiarkan secara langsung dengan latar belakang Alun Alun Kota Bandung yang saat ini sedang dalam tahap perbaikan. 

“Dengan ditayangkan langsung dan jadi bagian dari resepsi itu, maka kami bisa mensosialisasikan Alun Alun Bandung kepada masyarakat Indonesia. Kira-kira pesannya ini lho Bandung punya alun-alun yang bagus,” kata dia.

Perbaikan Alun Alun Bandung sendiri dipastikan tuntas sebelum 30 Desember 2014, dengan menata kembali lahan alun-alun yang terletak di depan Mesjid Raya Jawa Barat itu.

"Rehab Alun Alun Bandung itu akan tuntas tanggal 20 Desember, dan rencanaya diluncurkan 30 Desember. Namun belum dibuka untuk malam Tahun Baru 2014," tutup Ridwan.

Rencana acara ngunduh mantu pasangan sensasional Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Pendopo Kota Bandung tidak sepenuhnya didukung masyarakat karena berbagai pertimbangan yang harus dipikirkan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji meminta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Pendopo 30 Desember 2014.

“Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah  bahwa KPI memberikan teguran terhadap stasiun TV swasta yang menyiarkan resepsi pernikahan Raffi Ahmad beberapa waktu lalu," ujarnya kepada PRFM seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (14/12/14).

Dia melanjutkan esensi dari teguran itu, yakni penayangan tersebut sudah over frekuensi, terlalu masif, lama, dan lain-lain, karena frekuensi siaran adalah milik publik hingga harus digunakan untuk kepentingan publik.

Ketika tayangan tersebut ditegur dan kini ngunduh mantu kembali disiarkan, maka Ade menilai hal tersebut akan menambah jumlah tayangan yang dinilai KPI sudah melampaui batas.

“Sebagai pimpinan pemerintah daerah, walikota sudah seharusnya mengapresiasi lembaga KPI sebagai lembaga yàng diamanahkan undang-undang, dan yang bertanggung jawab terhadap penyelamatan kepentingan dan moralitas publik,” katanya.

Meski ada persyaratan dengan adanya peliputan peresmian taman alun-alun, dia menyatakan alun-alun dan pendopo itu sesuatu yang berbeda, serta event-nya dapat dibuat khusus.

“Dan yang penting dilihat juga hak siar TV swasta yang bersifat komersial, bagaimana pemungutan retribusinya? Terus uang retribusi itu nanti kemana karena pendopo aturan pemungutannya belum ada?” sebutnya.

Oleh karena itu, pertimbangan lain menurut Ade adalah belum adanya Peraturan Walikota (Perwal) atau Undang Undang tentang penggunaan pendopo.

“Karena pendopo itu bukanlah milik pribadi, itu rumah dinas, adalah aset pemerintah, sehingga kemudian setiap penggunaan ada peraturan yang mengaturnya. Pada 2009 zaman kepemimpinan Pak Dada ada, yang dimana hanya digunakan untuk keperluan dinas,” jelasnya.

Sepengetahuan Ade, Wali Kota sekarang memang membuka Pendopo untuk pernikahan masyarakat miskin dengan penentuan tanggal berdasarkan undian.

“Mengenai penggunaan bagi warga miskin, hal ini sesuatu positif menurut saya. Positif karena memberikan kemudahan bagi warga miskin, tetapi ketika Raffi Ahmad diperbolehkan apa ini tidak mengusik rasa keadilan?” ungkapnya. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro