Batu akik koleksi Ani Yudhoyono/Istimewa
Fashion

Di Sini Sarang Batu Akik & Giok

News Editor
Rabu, 18 Februari 2015 - 06:49
Bagikan

Bisnis.com,  BANDA ACEHPotensi batu mulia jenis giok dan batu akik lainnya terdapat di sebagian besar wilayah Aceh.

Hal ini sudah diketahui dari dulu, hanya saja dulunya batu-batu jenis tersebut belum bernilai seperti saat ini, karena belum banyak digemari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Ikhsan dalam pertemuan rapat kerja bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pengusaha batu alam di gedung parlemen, Banda Aceh, Selasa (/2/2015).

Mereka membahas rencana membuat regulasi menyangkut penambangan, pengolahan dan penjualan batu alam jenis giok, akik dan sejenisnya.

Menurut Ikhsan, potensi batu mulia di Aceh tersebar di wilayah tengah Aceh seperti di Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues sampai ke Aceh Tenggara. Selanjutnya juga di sebagian wilayah Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Selatan. Juga sebagian wilayah di pesisir Timur Aceh.

Mahalnya harga batu biasanya dinilai dari tingkat kekerasannya selain keindahan motif dan warna. Tingkat kekerasannya dari satu sampai sepuluh skala Mohs. Mineral paling keras adalah intan dengan angka 10 Mohs.

"Batu yang di atas angka delapan sampai sembilan Mohs tentu mahal," katanya.

Untuk regulasi yang akan dibuat Pemerintah Aceh, pengolahan dan pemurnian batu giok harus dilakukan di Aceh. Kalau pun ada yang membawa keluar bongkahan batu giok Aceh, maka harus ada persetujuan dari Gubernur Aceh.

 "Tidak boleh dikeluarkan sembarangan," ujarnya.

Potensi Giok

Dalam rapat tersebut, pemilik Museum Giok Aceh, Muhammad Usman alias Abu Usman mengatakan giok saat ini menjadi potensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Aceh.

"Pemerintah kami minta untuk membantu memasarkan, mempromosikan batu Aceh keluar, sehingga lebih dikenal," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengatakan DPRA sedang menjaring pendapat untuk merancang Qanun (Peraturan Daerah) tentang Mekanisme penambangan, pengolahan dan penjualan batu alam di Aceh.

"Qanun tersbeut masuk Program Legislasi Aceh (prolega) tahun ini," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan batu mulia di Aceh telah mendatangkan prospek ekonomi baru di Aceh. Tetapi regulasi tetap harus dibuat agar penambangan tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Dua daerah di Aceh yang banyak penambang batu giok adalah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, telah memiliki regulasi berupa peraturan bupati.

Salah satunya aturannya; mewajibkan pengenaan pajak pada objek giok yang dibawa keluar daerah. Juga mewajibkan giok yang dibawa keluar daerah tidak dalam bentuk bongkahan, tapi sudah dalam bentuk perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, anting dan lainnya.

 

Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro