Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat akan menetapkan standardisasi terhadap produksi batu akik. Standardisasi ini terhadap produk batu akik asal Jabar, seperti lavender, pancawarna , dan jasper merah.
Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan standardisasi batu akik dilakukan agar tidak ada penipuan yang bisa merugikan masyarakat. Pasalnya, selama ini penjualan batu akik ditentukan atas patokan suka sama suka.
“Ke depan kami akan berkonsultasi bersama para ahli batu untuk menetapkan standar produk batu akik yang benar,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (26/2).
Saat ini Disperindag masih sebatas melakukan pelatihan terhadap perajin batu akik berupa pengolahan bahan baku sejak 2012.
Nantinya, apabila standardisasi batu akik tersebut telah ditetapkan maka perajin maupun penggemar bisa paham betul jenis dan kualitas suatu batu akik.
“Dengan adanya standardisasi bisa membantu mereka dalam mendapatkan batu terbaik,” ujarnya.
Kendati demikian, Ferry mengaku tidak memiliki data perajin atau perusahaan yang bergelut di bidang batu mulia.
Ferry menyebutkan jenis batu akik di wilayah Jabar sangat berlimpah mulai dari lavender dari Sukabumi, pancawarna dari Garut, dan jasper merah dari Tasikmalaya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggenjot ekspor batu akik ke mancanegara agar mampu bersaing dengan produk luar negeri lainnya.
Menurutnya, selama ini banyak batu akik yang masuk ke Indonesia dibanderol dengan harga yang cukup mahal.
“Kami akan membangkitkan ekspor, asal standarisasi batu akik di sini ditetapkan dulu,” ujarnya.