Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada indahnya corak batu akik dan cerita-cerita mistis yang terbawa dalam fenomenabatu mulia ini.
Sayangnya, penambangan batuan ini seringkali tak diikuti dengan standar penambangan sesuai aturan pertambangan yang berlaku. Alhasil, penambangan batuan ini tak memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara dan penerimaan daerah.
Pemerintah pun sebenarnya akan menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas batuan dengan nilai fantastis ini. Namun, bagaimana pengelolaannya di sektor hulu pertambangan mineral?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan penambangan batu mulia memang lebih banyak dilakukan di daerah, karena izin penambangannya berupa izin usaha pertambangan (IUP).
Bahkan banyak yang berlisensi izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) sehingga kegiatan penambangan batuan ini diharapkan bisa mendorong perekonomian daerah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengungkapkan batu akik atau batu mulia (gemstone) memiliki potensi yang dapat meningkatkan kemampuan perekonomian rakyat dan sumber pendapatan bagi daerah.
Oleh karena itu, potensi batu mulia perlu dianalisis lebih mendalam agar dapat menarik investor baik dalam maupun luar negeri.
"Saya harap pengembangan sentra-sentra produksi batu mulia yang saat ini sedang booming bisa diberdayakan dan memberikan manfaat untuk menambah lapangan kerja di daerah," ujarnya seperti dikutip dari situs Ditjen Minerba, Selasa (3/3/2015).
Selain itu, dia juga berharap agar penambangan batuan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraaan ekonomi para pengrajin usaha kecil.