Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Gunung Kidul Sukamto mengatakan MUI tidak mempermasalahkan penggunaan batu akik. Menurut dia, memakai batu akik, kalau tidak meyakini ada kekuatannya, tidak masalah.
"Isu itu sengaja diembuskan untuk meningkatkan pamor jual beli batu mulia saja. Trik pasar biasanya begitu, untuk menaikkan harga," katanya, Selasa, 10 Maret 2015.
Sukamto mengatakan fenomena kepercayaan batu akik yang dikatakan memiliki pamor sudah ada sejak dahulu kala.
"Tapi di sini kami ingin mengatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa berisi larangan pemakaian batu akik," kata dia.
Para perajin batu akik di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resah dengan munculnya isu fatwa haram MUI soal batu akik.
Khomari, perajin batu akik asal Padukuhan Sendang 2, Gunung Kidul, mengaku resah dengan isu tersebut.
"Isu yang beredar di kalangan masyarakat menyatakan jika batu akik haram karena dianggap mempunyai daya magis," kata dia.
Dia mengatakan akibat isu tersebut perajin di wilayah Ponjong resah.
Ia mengatakan batu akik yang dia jual tidak mengandung nilai magis. Harga batu yang dijual tergantung motif atau kekerasan batu.
"Batu yang mahal itu yang bergambar corak. Kemarin saya menjual sampai Rp 1 juta karena ada gambar wali," katanya.
Bupati Gunung Kidul Badingah mejelaskan isu fatwa haram MUI itu tidak benar. Hal itu sengaja disebar oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memunculkan keresahan.
Menurut Badingah, batu akik hanya sekadar aksesori dan tidak ada magisnya. "Hingga saat ini, kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Percayalah, isu itu tidak benar," katanya.
Fashion