Bisnis.com, PADANG—Meski pemerintah sudah melonggarkan edaran Menpan terkait larangan rapat di hotel, namun okupansi sejumlah hotel berbintang di Sumatra Barat sepanjang triwulan I/2015 masih terbilang rendah.
General Manager Grand Zuri Hotel Padang Surni Yanti mengatakan okupansi hotel sepanjang tiga bulan pertama tahun ini berkisar 75%, masih di bawah rerata periode yang sama tahun lalu 90%.
“Pada Maret ada peningkatan dibandingkan Januari dan Februari. Tetapi masih jauh dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (4/5/2015).
Dia menyebutkan tidak ada dampak signifikan dari pelonggaran edaran Menpan tersebut terhadap tingkat hunian hotel. Apalagi, imbuhnya, kebijakan itu diambil setelah pemerintah menetapkan anggaran, sedangkan revisi anggaran tidak bisa serta merta dilakukan di tengah tahun berjalan.
“Jadi pengaruhnya ga banyak, ga bisa ngangkat [tingkat hunian]. Karena dari government memang masih rendah,” ujarnya.
Selain itu, masih lesunya iklim bisnis dan investasi di daerah itu, dinilai ikut berperan menyebabkan rendahnya permintaan hunian hotel.
Surni mengungkapkan manajemen menfokuskan segmen korporasi dan travel agent untuk mendongkrak tingkat hunian. Apalagi, mulai menggeliatnya sektor pariwisata setempat diyakini mampu meningkatkan kunjungan.
Terpisah, Public Relations Officer Grand Inna Muara Hotel Anelly Febriani mengungkapkan tingkat hunian sepanjang tiga bulan pertama tahun ini masih jauh dari harapan dan sangat rendah.
“Masih rendah, karena memang low season, juga karena government belum berani melakukan kegiatan di hotel,” katanya.
Namun, dia meyakini kondisi tersebut akan lebih baik di triwulan kedua dan akhir tahun ini, sebab bertepatan dengan musim liburan dan tahun ajaran baru. Seperti biasa, periode liburan bisa meningkatkan okupansi hingga 95%-100%.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar mencatatkan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada Maret 2015 mencapai rerata 42,59%. Angka itu meningkat 5,37 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 37,22%.
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumbar Azwir mengatakan meski terjadi peningkatan dari bulan sebelumnya, namun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 50,89%, TPK hotel berbintang justru mengalami penurunan.
“Edaran Menpan soal rapat di hotel ikut mempengaruhi rendahnya TPK di awal tahun. Tetapi kan sudah ada kelonggaran,” katanya.
Dia meyakini tingkat penghunian kamar hotel masih akan tumbuh mengingat adanya pelonggaran dari edaran itu, serta sejumlah event pariwisata yang dinilai akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sumbar.
Adapun, per Maret 2015 TPK hotel berbintang tertinggi ditempati Kota Bukittinggi sebesar 43,39%, disusul Kota Padang 42,66%. Sedangkan TPK terendah adalah Kabupaten Agam 14,69% dan Tanah Datar 24,86%.