Maia Estianty/clear.co.id
Entertainment

PROSTITUSI ONLINE: Ini Pendapat Maia Estianty

Newswire
Selasa, 12 Mei 2015 - 16:07
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Penyanyi Maia Estianty menyesalkan adanya kasus prostitusi artis yang terungkap oleh Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Kasus ini mencoreng nama baik artis, padahal tidak semua artis punya kelakuan buruk. Tapi ini seakan-akan semua artis begitu," kata Maia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia mensinyalemen artis yang masuk ke dunia prostitusi disebabkan oleh tuntutan gaya hidup yang tinggi, sementara tawaran pekerjaan sebagai artis tidak selalu ramai.

"Kemungkinan karena gaya hidup tinggi, job lagi sepi, dan dia ingin jalan pintas," ucapnya.

Maia tidak menampik adanya gosip-gosip yang diketahuinya selama ini bahwa ada beberapa artis yang bisa dibayar untuk seks. Meski demikian, ia tidak mengetahui kebenaran gosip tersebut.

Ia pun mengimbau para artis agar jangan hanya bermodal wajah yang rupawan, tetapi juga harus mampu memaksimalkan kemampuan diri dan berperilaku baik untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kita jangan hanya jual tampang. Optimalkan kemampuan diri. Jadilah teladan untuk masyarakat," tukasnya.

Sementara Maia meminta masyarakat agar jangan menilai semua artis berperilaku buruk karena tidak semua artis terlibat prostitusi. Menurutnya ada banyak artis yang memulai karirnya dari nol hingga meraih sukses dengan bekerja keras.

Dengan adanya pengungkapan kasus prostitusi artis, pihaknya mengacungi jempol kinerja Polri. "Saya bangga terhadap Polri atas keberhasilannya mengungkap kasus fenomenal ini," imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (8/5), aparat Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis.

Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.

RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.

Sementara AA hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro