Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa hukum tersangka kasus perdagangan orang O dan F, Osner Johnson Sianipar, mengaku keberatan kepolisian hanya menetapkan Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai korban.
"Harusnya mereka bisa ditetapkan sebagai korban kalau dipaksa. Ini, kan, enggak. Mereka juga yang pengin," katanya saat dihubungi, Sabtu (12/12/2015).
Menurut Osner, berdasarkan pengakuan kliennya, yang menawarkan dan menentukan harga untuk kencan adalah Nikita dan Puty. Dengan fakta tersebut, Osner mengaku keberatan jika kliennya yang hanya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA: Prostitusi, Indikasi Nikita Mirzani dan Finalis Miss Indonesia Bukan Korban Perdagangan Manusia
“Inilah kelemahan undang-undang di Indonesia, harusnya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan perlakuan hukum yang sama," ujar Osner.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebelumnya mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritas. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah O dan F.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menggelar operasi penyamaran. Polisi menghubungi O dan F untuk melakukan transaksi.
Dalam transaksi itu, O dan F menawarkan dua perempuan yang mereka sebut sebagai artis. Masing-masing tarifnya Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Tempat yang disepakati adalah Hotel Kempinski. Singkatnya, dua perempuan yang muncul adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita.
BACA JUGA:
ISIS Penggal 5 Mata-mata Rusia
PASAR IKAN MUARA ANGKE: Semalam, Perputaran Uang Puluhan Miliaran Rupiah