Musik

ROYALTI MUSIK: LMKN Tetapkan Tarif untuk Sejumlah Sektor

Rio Sandy Pradana
Minggu, 20 Desember 2015 - 17:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Manajemen Kolektif Nasional akan fokus pada penyelesaian penetapan tarif di sejumlah sektor terkait penggunaan karya musik dalam negeri mulai tahun depan.

Salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Adi Adrian (Kla Project) mengaku telah selesai mempersiapkan kode etik dan tata cara pengelolaan internal. Salah satunya, penggunaan satu rekening untuk penghimpunan tarif royalti.

"Tahun depan kami akan selesaikan penetapan tarif musik bagi penyedia jasa karaoke, media broadcast [televisi/radio], perhotelan, pusat perbelanjaan, berbagai sarana transportasi, hingga pertunjukan," kata Adi kepada Bisnis.com, Minggu (20/12/2015).

Dia menambahkan hingga saat ini pentarifan yang sudah ditetapkan baru untuk pengguna dari penyedia jasa karaoke. Lembaga mematok tarif Rp12.000 dikalikan ruang yang dimiliki per hari operasional.

Menurutnya, tarif tersebut sangat terjangkau karena sudah mencakup hak royalti untuk seluruh lagu yang dimiliki penyedia jasa tersebut. Nominal tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan jasa binatu yang biasa digunakan para pelaku usaha.

Dirinya menargetkan penarikan tarif penggunaan royalti karoke sudah bisa dijalankan tahun depan. Namun, pihaknya menyadari proses persetujuan tarif bagi pengguna di sejumlah sektor lain tidak mudah.

Penetapan tarif royalti bagi penyedia jasa karaoke, lanjutnya, membutuhkan proses yang cukup lama dan menghadirkan banyak pihak. Selain itu, butuh perdebatan yang panjang terkait saat menentukan besaran tarifnya.

Nantinya, semua dana royalti akan masuk ke dalam rekening utama lembaga. Kemudian, seluruh dana akan disalurkan melalui LMK masing-masing sesuai kuantitas penggunaan lagu.

Saat ini LMK musik yang sudah terbentuk antara lain, ada Karya Cipta Indonesia, Royalti Musik Indonesia, Wahana Musik Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, dan Performers’ Rights Society of Indonesia.

Adapun, penentuan kuantitas penggunaan lagu akan dilakukan melalui survei secara periodik. Dana yang diterima oleh pencipta maksimal sebesar 75%, sisanya digunakan untuk biaya administrasi bagi LMK.

"Kami belum ada target pengumpulan dana royaltinya, yang penting sosialisasi ke penggunanya terlebih dulu," ujarnya.

LMKN resmi beroperasi secara efektif setelah Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoli melantik sepuluh orang komisionernya pada 20 Januari 2015. Lembaga tersebut bertujuan menghimpun royalti dari penggunaan lagu atau musik.

Adapun, dasar hukum lembaga tersebut berdasarkan Permen Hukum dan HAM No. 29/2014. Komisioner lain dalam lembaga tersebut yakni Rhoma Irama, Slamet Adriyadie, Ebiet G. Ade, Sam Bimbo, James F. Sundah, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, serta Handi Santoso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro