Bisnis.com, JAKARTA-- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat untuk melampirkan peringatan kesehatan dari produk makanan atau minuman seperti yang saat ini tertera di bungkus rokok.
Lily Sulistyowati, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, mengatakan, bahwa peraturan tentang pelabelan peringatan kesehatan ini baru akan diberlakukan pada 2019.
Di luar negeri pelabelan ini bahkan sudah diterapkan hingga makanan siap saji seperti McDonald. Dengan mengedukasi masyarakat agar bijak memilih makanan yang sesuai dengan diet seimbang, maka diberlakukannya cukai itu akan lebih baik, katanya pada Bisnis.
Sebelumnya, muncul wacana masuknya produk minuman berpemanis ke dalam daftar barang kena cukai dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Bea dan Cukai untuk melakukan kontrol kesehatan bagi masyarakat.
Sebenarnya ini bukan hal baru. Di dunia, sudah ada 71 negara yang menerapkan regulasi [minuman berpemanis kena barang cukai], kata Lili Sulistyowati saat di temui di kantornya pada Rabu (13/1/2016).
Adapun konsumsi minuman dari masyarakat DKI Jakarta pada 2014 didominasi oleh jenis teh instan sebesar 41,1%, kopi bubuk 21%, minuman serbuk 11,2 %, minuman kemasan cairan 17,1%, minuman berkarbonasi 3%, minuman beralkohol 0,1%, dan lainnya 5,5%.
Sedangkan konsumsi air minum bukan kemasan 93,6%, air minum kemasan bermerek 47%, minuman cair kemasan pabrik 20,5%.