Bisnis.com, JAKARTA - Seorang perempuan Spanyol, yang suaminya meninggal dunia di Prancis tahun lalu, memenangkan hak untuk menggunakan sperma beku suaminya dan melanjutkan program bayi tabung yang dimulai pasangan itu sebelum si suami meninggal.
Pengadilan di Prancis pada Selasa (31/5/2016) memutuskan mendukung Mariana Gonzalez-Gomez-Turri, berpendapat bahwa menerapkan aturan yang melarang inseminasi post-mortem di Prancis akan memiliki "konsekuensi yang tidak proporsional."
Penolakan Prancis mengirimkan sperma ke Spanyol, tempat Gomez-Turri sekarang tinggal, adalah "sangat melanggar" haknya menurut pengadilan tata usaha negara Prancis.
Dalam keputusan yang sudah final dan tidak bisa naik banding itu, pengadilan memerintahkan pengambilan "seluruh tindakan yang diperlukan" untuk mengirimkan sperma itu ke Spanyol, tempat inseminasi post-mortem diizinkan hingga setahun setelah kematian.
Suami perempuan itu, warga Italia bernama Nicolas Turri, meninggal dunia karena kanker pada Juli 2015 di Paris, tempat pasangan tersebut tinggal saat itu, membuatnya menjadi subjek hukum Prancis.
Ketika sakit, Turri memutuskan membekukan spermanya di Paris karena risiko ketidaksuburan setelah pengobatan kemoteapi.
"Ini keputusan luar biasa yang secara langsung berkaitan dengan fakta bahwa ini kasus yang luar biasa," kata pengacara Gomez-Turri, David Simhon, kepada kantor berita AFP.
"Kami berharap sperma bisa dikirim secepatnya dan dalam kondisi yang baik."
Jean-Pierre Chevallier, pengacara Gomez-Turri yang lain, mengatakan kliennya "sangat gembira" dan "bersuka cita" atas keputusan itu.
Pengadilan menyebut situasi Gomez-Turri sebagai "akibat dari kesakitan dan memburuknya kesehatan suaminya."
Kematian suaminya, menurut pengadilan, "mencegah pasangan itu memenuhi harapan dengan tujuan baik untuk memiliki anak."
Prancis mengizinkan inseminasi buatan dalam hal perempuan dan lelaki yang terlibat hidup, pada usia subur, dan setuju menjalani proses inseminasi.
Health