Para artis, manajer, dan produser menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) deklarasi anti-narkoba di hadapan aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kamis  (22/2/2018).
Entertainment

36 Artis Deklarasi Antinarkoba

JIBI
Jumat, 23 Februari 2018 - 07:14
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Para artis, manajer, dan produser menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) deklarasi anti-narkoba di hadapan aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kamis  (22/2/2018).

Deklarasi ini lantaran beberapa waktu belakangan kepolisian menangkap sejumlah artis yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

“Kami coba jemput bola untuk sama-sama mengantisipasi dengan cara mengundang stakeholders, khususnya artis yang saat ini sedang hot," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono di Polres Jakarta Selatan.

Deklarasi itu, selain dihadiri artis, manajer, dan produser, juga Wakil Walikota Jakarta Selatan, Arifin dan juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Deklarasi ditandatangani 36 orang, di antaranya Manoj Punjabi, Nanda Persada, Ramzi, Elly Sugigi, Mongol, Ammar Zoni, Stefan William, Gilang Dirga, Arie Keriting, Sandy Tumiwa, dan beberapa artis lainnya.

Menurut artis Ramzi, deklarasi ini tepat, karena mayoritas tempat syuting berada di Jakarta Selatan.

"Bisa dibilang hampir 75 persen, kalau berbicara sinetron, itu lokasi syuting ada di Jaksel," tutur Ramzi.

Menurut Ramzi, sangat wajar apabila kalangan selebritas selalu menjadi target operasi pemberantasan narkoba. Musababnya, kata dia, artis adalah figur publik yang kerap jadi sorotan. 

"Penggemar artis ini kan penggemarnya banyak, dan merupakan sumber berita," kata Ramzi.

Mengenai teman-temannya yang terjerat narkoba, Ramzi menilai mereka adalah korban. “Saya berharap deklarasi iini bisa membantu menyingkirkan narkoba dari dunia hiburan,” ujar Ramzi.

Berikut deklarasi anti-narkoba para artis, manajer, dan produser, itu:

  1. Bersedia menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba seperti yang telah disepakati dalam MoU di Polres Metero Jakarta Selatan pada hari Kamis, 22 Februari 2018.
  2. Berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.
  3. Selalu tetap menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di mana pun berada.
  4. Menggalakkan semanat “Say No to Drugs” di lingkungan artis maupun di tengah-tengah masyarakat.
  5. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.
  6. Berkomitmen akan menjadi generasi penerus bangsa yang akan terus meningkatkan kapasitas dan prestasi.

 

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro