Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini menerbitkan surat edaran yang berisi 5 perintah untuk seluruh Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina se-Indonesia untuk melaksanakan 5 hal terkait pencegahan masukna buah rock melon dari Australia ke Indonesia.
Surat edaran bertanggal 5 Maret 2018 itu berisi :
1.Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/RR050/42016 tentang pengawasan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan negara Australia rockmelon termasuk jenis PSAT dalam pengakuan.
2. Memperketat pengawasan dan kewaspadaan terhadap pemasukan buah utuh atau buah potong rockmelon dari Australia dan/atau ex-import asal Australia dengan melakukan pengujian laboratorium pada setiap pemasukan dengan target uji Listeria monocytogenes.
3. Pengujian Listeria monocytogenes dilakukan di laborarorium yang telah terakreditasi.
4. Apabila ditemukan cemaran Listeria monocytogenes pada buah rockmelon, maka dilakukan tindakan pemusnahan dan dilakukan notifikasi ke negara asal.
5. Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya keputusan Menteri Pertanian tentang penutupan pemasukan rockmelon dari Australia ke Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, rock melon dari sebuah pertanian di negara bagian timur New South Wales tercemar bakteri Listeria monocytogebes yang menewaskan 3 orang, dan sedikitnya 12 orang sakit setelah mengonsumsi buah tersebut.
Wabah Listeria ini telah mematikan keran ekspor rock melon Australia ke berbagai negara. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Dr Antarjo Dikin mengatakan bahwa Indonesia tidak mengimpor rock melon dari Australia, dan melon lokal atau produksi Indonesia bebas dari pencemaran bakteri Listeria, sehingga aman untuk dikonsumsi.