Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata mengharapkan adanya Peraturan Pengganti Undang-undang terkait revisi nominal tax refund bagi wisatawan mancanegara.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengungkapkan pihaknya terganjal undang-undang yang mengatur tax refund.
Hal ini terkait dengan aturan saat ini yang menetapkan bahwa wisawatan asing akan mendapatkan tax refund jika telah membelanjakan uangnya dengan nilai tertentu. Aturan menyebutkan, minimal belanja senilai Rp5 juta dalam satu bon.
"Perppu atau 5 juta itu ditotal, tidak dalam satu bon, kalau dalam satu bon kita sudah kalah dengan negara lain," ungkapnya di Kompleks DPR, Kamis (16/8/2018).
Sejauh ini lanjutnya, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan membuat standar operasional prosedur (SOP) mengenai tax refund.
Tax Refund adalah fasilitas perpajakan, pajak 10% yang dikenakan terhadap wisman akan dikembalikan jika belanja yang dilakukan mencapai nominal tertentu.
"Jadi kita sudah berlaku refund itu 10% dikembalikan, tetapi 1 bon itu harus seharga Rp5 juta padahal di negara pesaing itu setara dengan Rp1 juta," jelasnya.
Dia mencontohkan di Singapura dengan belanja US$100 sudah mendapatkan fasilitas refund pajak. Artinya, pariwisata Indonesia menjadi kurang kompetitif.
"Kita ingin industri mengusulkan, sehingga nanti kita bisa jadi surga belanja, daripada devisa kita keluar ke negara lain, lebih baik orang asing yang datang ke Indonesia untuk belanja," paparnya.