Fatwa MUI dan Hukum Kedaruratan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara K.H. Abdul Wahab Abdul Gofur mengatakan umat Muslim yang memiliki anak wajib membawa anaknya itu untuk diberi vaksin MR.
Setelah dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun wajib diimunisasi MR.
Gofur mengatakan jika berpegang pada hukum darurat, selama belum ada vaksin yang halal, diperbolehkan untuk diberikan.
"Akan tetapi, kalau sudah ada vaksin yang halal, vaksin yang saat ini ada, haram hukumnya jika diberikan," jelasnya.
Dia mengatakan sekarang ini ada kondisi darurat, belum ada vaksin lain yang halal dan suci, serta ada bahaya jika tak melakukan imunisasi MR untuk anak-anak.
Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, namun penggunaan vaksin tersebut dibolehkan (mubah).