Gading Marten dan Gisella Anastasia beserta pengacara dan keluarga memberi keterangan pers perihal perceraian mereka  di Jakarta, Rabu (28/11)./Antara
Entertainment

Bukan Orang Ketiga, Ini Penyebab Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten

Newswire
Kamis, 29 November 2018 - 08:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gading Marten dan Gisella Anastasia memberi keterangan perihal perceraian mereka  kepada pers pada Rabu (28/11/2018).

Mengenakan baju berwarna putih, keduanya tidak menyebut penyebab perceraian mereka  secara gamblang, meski Gading mengakui ada kesalahan dalam biduk rumah tangga mereka.

Gading  pun tidak ingin ada yang disalahkan akibat perceraian ini. Kalaupun ada yang harus disalahkan, Gading Marten sebagai laki-laki merasa pantas menerimanya.

"Ya sedih sih, kita tidak saling menyalahkan. Kalau ada yang disalahkan, saya sebagai laki-laki yang harus disalahkan," ucap Gading Marten.

Namun, sebelumnya, pengacara Gisella Anastasia, Andreas Sapta Finady SH mengungkap fakta baru terkait faktor utama penyebab kliennya mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, aktor Gading Marten.

Andreas menyebut faktor utama Gisel menggugat cerai karena adanya percekcokan yang berlangsung terus-menerus.

"Alasan utama untuk mengajukan permohonan cerai pada prinsipnya saya tidak bisa secara detail karena ini bersifat privat, tetapi secara general memang karena percekcokan," ujar Andreas di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Melalui layanan video call, Gisel enggan mengungkapkan alasan dibalik keputusan dirinya menggugat cerai putra aktor kawakan Roy Marten tersebut.

Gisel hanya menegaskan bahwa perceraiannya dengan Gading tidak disebabkan oleh adanya orang ketiga.

"Mengenai orang kedua, ketiga itu enggak ada, enggak ada hubungan sama sekali dengan orang lain. Ini murni karena ada satu dan lain hal yang buat kami harus berpisah dan semuanya sudah disepakati mudah-mudahan dengan lapang dada untuk saya dan Gading," ucap Gisel yang saat ini tengah berada di Korea Selatan.

Gisel mendaftarkan gugatan cerainya pada 19 November lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan perkara nomor 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEK.

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro