Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Usai Regulasi Pembatasan Kantong Plastik, Edukasi Jadi Pekerjaan Rumah

Pekerjaan selanjutnya bagi pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan soal pembatasan kantong plastik adalah edukasi kepada masyarakat.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 05 Januari 2019  |  16:45 WIB
Usai Regulasi Pembatasan Kantong Plastik, Edukasi Jadi Pekerjaan Rumah
Ilustrasi - gerakanantiplastik.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerjaan selanjutnya bagi pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan soal pembatasan kantong plastik adalah edukasi kepada masyarakat.

Sebelumnya diketahui, mulai 1 Desember 2018 di Kota Bogor, berlaku Peraturan Walikota No 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Beleid tersebut diterapkan melalui program Botak atau Bogor Tanpa Kantong Plastik.

Kebijakan serupa diikuti Pemerintah Kota Denpasar melalui Peraturan Wali Kota Denpasar No 36/2018 mulai 1 Januari 2019.

Sementara dua daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi pengurangan penggunaan kantong plastik antara lain, Banjarmasin melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 18/2016 dan Balikpapan dalam Peraturan Wali Kota No 8/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Aktivis lingkungan Earth Hour (EH) Indonesia Rizal Adi Saputra berpendapat, disamping regulasi, aspek edukasi juga bertalian erat dengan upaya minimalisasi sampah plastik.

Gaya hidup ramah lingkungan serta pola produksi-konsumsi yang berkelanjutan perlu digalakkan bahkan sejak di bangku sekolah.

"Masih banyak sekali masyarakat buang sampah sembarangan yang ujung-ujungnya bermuara ke laut. Edukasi dan regulasi yang mengikat is a must," katanya kepada Bisnis.

Rizal juga berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah tersebut perlu diapresiasi meski bisa dikatakan terlambat.

Hal itu mengingat bahwa Indonesia merupakan negara peringkat kedua penghasil sampah plastik terbanyak setelah China. Rizal mengatakan, selain kebijakan di tingkat daerah, langkah pemerintah pusat dalam menanggulangi persoalan ini dinanti.

"Kebijakan ini sifatnya masih per daerah, alangkah baiknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil langkah untuk segera menetapkan kebijkan yg berlaku nasional. Bukan hanya sekedar plastik berbayar namun pembatasan penggunaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

plastik Kantong Plastik Berbayar
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top