Bisnis.com, JAKARTA - Musisi Melly Goeslaw menunjukkan dukungannya kepada Dul Jaelani dan Al Ghazali atas kasus hukum yang tengah dihadapi oleh ayahnya, Ahmad Dhani.
Dukungan tersebut disampaikannya melalui akun Instagramnya. Melly mengunggah video Al dan Dul yang menangis saat konser Dewa 19 digelar di Kuala Lumpur, Malaysia. Melly mengaku hatinya ikut teriris melihat kesedihan keduanya.
"Kebetulan baru kmrn sy umrah dengan kawan2 termasuk Maia, Al, dan Dul. Jadi teriris hati sy lihat video ini. Inget kedua anak ini bgt sayang dan hanya ingin melihat kedua org tuanya bahagia," tulis Melly.
Terlepas dari Ahmad Dhani bersalah atau tidak, Melly berharap agar peristiwa yang menimpa ayah Al dan Dul itu dapat menjadi pelajaran bagi semua orang dan mengimbau masyarakat tak saling menyindir dan menyalahkan.
Melly pun meminta Al dan Dul bersabar atas masalah yang tengah dihadapi orangtuanya. "Peristiwa ini (merujuk kasus Dhani) akan jd sejarah baik atau buruk, tergantung sudut pandang masing2, dan pelajaran bagi kita semua. Al dan Dul yang sabar ya," tulisnya.
Sementara itu, Dul juga membagikan sejumlah foto serta video ketika dirinya menangis saat turut membawakan lagu Dewa 19 'Hadapi Dengan Senyuman' di konser reuni Dewa 19 di Malaysia. Dul menggantikan sang ayah yang dibui untuk bermain keyboard di konser tersebut.
"Makasih Ayah, atas pengorbananmu demi karir musikku. Makasih Bunda, atas doa-doa malamnya. Tanpa kalian berdua aku takkan berdiri di sini. Cinta Ayah Bunda," tulis Dul.
Tak hanya Melly Goeslaw, dukungan juga datang dari sejumlah selebriti. Melalui kolom komentar postingan Dul, selebriti lainnya, seperti pembawa acara Indra Bekti dan gitaris Andra and the BackBone, Stevi Item memberikan dukungannya.
Tak ketinggalan mantan istri Ahmad Dhani, Maia Estianty, juga turut berkomentar.
"Yang sabar ya Dul, keren banget penampilan kamu," tulis Indra Bekti.
@stevi.item proud of you Dul, chin up and be strong
@maiaestiantyreal I LOVE YOU too my LOVE. You are the best
Adapun Ahmad Dhani diputus bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.