Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi./ANTARA FOTO-Dede Rizky Permana
Entertainment

Anang Hermansyah Mengaku Dimarahi Bimbim Slank karena RUU Permusikan

Lalu Rahadian
Senin, 4 Februari 2019 - 18:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah mengaku sempat dimarahi drummer band Slank Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim) lantaran munculnya pasal kontroversial di Rancangan Undang-undang Permusikan.

Bimbim disebut memarahi Anang melalui pesan singkat. Dalam pesan yang dikirim, Bimbim menanyakan penyusunan RUU Permusikan dan mempertanyakan isi pasal 5 tersebut.

"Saya terus terang baru kemarin di SMS Mas Bimbim 'Nang yang nyusun [RUU Permusikan] siapa?' Menarik ini pertanyaan. Saya jawab prosesnya tadi. Jadi yang susun tim keahlian," ungkap Anang dalam video yang diunggah di laman YouTube pribadinya, Minggu (3/2/2019) malam.

Dia menyatakan kemarahan dan kritik Bimbim disambutnya dengan baik. Anang juga menjelaskan kepada Bimbim proses pengusulan dan penyusunan RUU Permusikan yang melibatkan Komisi X, sejumlah musisi, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Mas Bimbim marah 'Pasal 5 kok bisa begitu membangunkan macan tidur'. Ada masukan kalau memang seperti apa pasal 5 itu, inilah diharap banyak pihak memberi masukan supaya memperkaya RUU ini," ujar Anang.

Pasal 5 RUU Permusikan dianggap sejumlah musisi bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Beleid itu dianggap memuat aturan karet dan membuka ruang persekusi terhadap pegiat musik.

“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujar personel Band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dalam keterangan tertulis.

Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan atau antargolongan.

RUU ini pun menuai kontroversi di kalangan musisi serta pegiat musik nasional karena dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap ekosistem musik Indonesia.

"Teman-teman ada yang marah, itulah dinamika untuk mencari satu solusi tepat. Harapanku ini [RUU Permusikan] dikritisi. Aku butuh masukan, seniman butuh masukan, bagaimana kita punya cita-cita memiliki aturan untuk industri musik atau pelaku profesi musik baik yang akan datang," tambah Anang.

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro