Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 rumah sakit hingga batas akhir 30 Juni belum memenuhi persyaratan akreditasi untuk melanjutkan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/6/2019), menyatakan BPJS Kesehatan tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama layanan JKN apabila rumah sakit tidak memiliki komitmen untuk berupaya mendapatkan akreditasi sebelum tenggat.
"Kalau ternyata tidak ada sama sekali komitmen, beberapa sudah kami cek secara pribadi dan sebagainya, kerja samanya bisa diputus, tidak diperpanjang kembali," katanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan memperpanjang kerja sama pelayanan JKN dengan rumah sakit yang belum melakukan akreditasi hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kalau ini tentu tidak bisa dikerjasamakan, karena surat rekomendasinya sudah berakhir," kata Iqbal.
Farichah Hanum mengapresiasi upaya sebagian besar rumah sakit mengajukan permohonan akreditasi dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang melakukan survei ke rumah sakit secara maraton.
Dari 720 rumah sakit yang belum mendapat akreditasi pada akhir 2018 dan direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan untuk melanjutkan kerja sama dalam pelayanan JKN pada awal 2019, 708 di antaranya sudah mendapatkan akreditasi. Hanya 12 rumah sakit yang belum menjalani proses untuk mendapatkan akreditasi.
Selain itu ada 128 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya habis pada Juni 2019 dan harus melakukan re-akreditasi. Dari 128 rumah sakit tersebut, kini tinggal tiga rumah sakit saja yang belum menjalani proses re-akreditasi.
Selanjutnya, ada 86 rumah sakit di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hanum mengatakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan KARS sepakat untuk memberikan pembinaan khusus kepada pengelola rumah sakit yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal supaya bisa menjalani proses akreditasi.